A S S A L A M U A L A I K U M_A N D_W E L C O M E _ T O _ M Y _ B L O G _:)

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)

clip_image002
Pengertian
Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dapat diartikan   “Semua bahan/ senyawa baik padat, cair, ataupun gas yang mempunyai potensi merusak terhadap kesehatan manusia serta lingkungan akibat sifat-sifat yang dimiliki senyawa tersebut”. Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)  diidentifikasi sebagai bahan kimia dengan satu atau lebih karakteristik  mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, penyebab infeksi dan bersifat korosif.
Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat dan/atau konsentrasinya dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusakkan lingkungan hidup, dan/atau dapat membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lain.

Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan limbah B3. Pemanfaatan Limbah B3 sebagai kegiatan utama adalah kegiatan usaha yang mempergunakan limbah B3 sebagai bahan material utama dalam proses kegiatan yang menghasilkan suatu produk.
Toksikologi lingkungan menjadi sangat penting, karena kenyataanya adalah bahwa yang paling merasakan dampak suatu kegiatan adalah manusia, bagian dari makhluk hidup. Kata racun (toksin, toksikan) memang berhubungan dengan sistem kehidupan sistem biologi. Toksisitas suatu bahan kimia ditentukan dengan LD 50 atau LC 50, yaitu dosis atau konsentrasi suatu bahan uji yang menimbulkan kematian 50 % hewan uji. Pada manusia, sasaran toksikan pertama-tama adalah saluran pencernaan, Toksikan yang masuk melalui makanan pertama kali di dalam mulut akan diabsorbsi atau mengkontaminasi kelenjar ludah (saliva) yang kemudian dapat meracuni alat-alat pencernaan, dan selanjutnya menyebar keorgan vital lainnya. Limbah B3 dari kegiatan industri yang terbuang ke lingkungan akhirnya akan berdampak pada kesehatan manusia. Dampak itu dapat langsung dari sumber ke manusia, misalnya meminum air yang terkontaminasi atau melalui rantai makanan, seperti memakan ikan yang telah menggandakan (biological magnification) pencemar karena memakan mangsa yang tercemar.

Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Rumah Kita

Ciri-ciri limbah yang termasuk B3 adalah: mudah meledak, mudah terbakar, bersifat reaktif, beracun, menyebabkan infeksi, bersifat korosif, apabila diuji dengan metode toksilogi dapat diketahui termasuk jenis limbah B3.
Inilah limbah B3 yang bersumber dari kegiatan sehari-hari di rumah kita:
1. Dapur: pembersih lantai, asap kompor gas, pembersih keramik, pembersih kaca, plastik, racun tikus, bubuk pembersih, pembuka sumbat saluran pembuangan, saluran air kotor.
2. Tempat cuci: pemutih, deterjen, pembersih lantai, bahan pencelup, semir sepatu, pembersih karpet, pembuka sumbat saluran pembuangan, saluran air kotor.
3. Kamar mandi: aerosol, desinfektan, pembuka sumbat saluran pembuangan, saluran air kotor, pembersih lantai, keramik, dan kaca, hair spray, pewarna rambut, pembersih toilet, kamper, medicated shampo.
4. Kamar tidur: kamper, pembersih karpet, pembersih mebel, pembersih lantai dan kaca, semir sepatu, obat anti nyamuk, baterai, aerosol, cat kuku, dan pembersihnya.
5. Garasi dan gudang: oli, aki mobil, minyak rem, car wash, pembersih karburator, cat and thinner, lem, racun tikus, genteng asbes.
6. Ruang tamu: pengharum ruangan, pembersih karpet, pembersih lantai, kaca dan pembersih mebel.
7. Taman keluarga: pupuk, insektisida.
8. Ruang makan: obat dan makanan kaleng/kemasan yang kadaluars
Izin Pengelolaan Limbah B3
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Daerah dan Pusat, pengurusan izin limbah B3 yang semula kewenangan Pemerintah Pusat sebagian menjadi urusan wajib pemerintah daerah, yakni provinsi, kota, dan kabupaten. Namun sejak UU 32/2007 dan PP 38/2007 diundangkan hingga 2009, ketentuan tersebut belum bisa dilaksanakan karena norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) pengelolaan izin limbah B3 tersebut baru keluar November 2009. Keterlambatan NSPK,  ini menjadikan pelimpahan kewenangan tersebut belum bisa dijalankan oleh pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota yang ada di Jawa Timur. Untuk melaksanakan kewenangan tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur perlu mempersiapkan Draf Pergub tentang Izin Pengelolaan Limbah B3 sebagai payung hukum untuk dasar untuk menerbitkan izin pengelolaan limbah B3.
clip_image004
clip_image006

0 komentar:

Posting Komentar

 
DESIGN TEMPLATE BY ARIO NASIS